Registrasi Pangan di Badan POM, Mendapatkan Izin Edar MD/ML
Bagi sebagian orang, terutama perusahaan yang baru mengembangkan bisnisnya, pendaftaran pangan olahan ini terkesan ribet dan rumit.
Anggapan ini muncul karena banyak tahapan yang harus dilalui untuk mencapai tujuan yaitu mendapat nomor izin edar Badan POM.
Apa saja sih tahapannya?Saat awal perusahaan harus mengurus legalitas usahanya dulu, berupa izin gangguan, TDP, SIUP dan tidak lupa izin industri atau tanda daftar industri. Kabar baiknya katanya hampir semua daerah sudah menerapkan layanan satu atap, satu pintu, jadi izin2 ini bisa diperoleh di pemkab/pemkot setempat. Mengenai syaratnya apa saja, silakan cek sendiri di pemkab atau pemkotnya masing-masing sesuai lokasi perusahaan.
Setelah itu, harus mengajukan permohonan audit ke Balai/ Balai Besar POM setempat. Balai/Balai Besar POM ini hanya ada 1 di tiap propinsi, biasanya di ibukota propinsi. Alamatnya bisa kamu cek di website bpom yaitu www.pom.go id. Saat ini juga sudah dibuka kantor cabang (loka) pada tiap2 propinsi.
Kemudian, tahap berikutnya setelah hasil audit keluar, minimal nilainya B untuk produsen dan C untuk importir/distributor. Next kamu sudah bisa lanjut mendaftarkan akun perusahaan di www.e-reg.pom.go.id.
Akun ini nantinya akan digunakan untuk pendaftaran produk pangan.
Apa saja syarat pendaftaran akun? Yang harus kamu siapkan:
>> produk dalam negeri :
1. NPWP perusahaan
2. Izin Usaha Industri/ Izin Usaha Mikro dan Kecil/ Keterangan Domisili khusus untuk industri mikro kecil
3. Hasil audit Balai/ Balai Besar POM setempat (sesuai lokasi sarana)
4. Akte Notaris jika ada.
>> produk luar negeri :
1. NPWP perusahaan
2. SIUP/ API/ IT makanan minuman
3. Hasil audit Balai/ Balai Besar POM setempat (sesuai lokasi sarana distribusi)
4. Akte Notaris jika ada.
5. GMP/HACCP/ ISO 22000 pabrik asal atau audit pemerintah negara asal
6. Penunjukan (LoA) yang disahkan notaris/ KBRI/ Kamar dagang di negara asal.
Mengenai cara input e-reg, di websitenya juga disediakan manual user, cukup diklik pada tab bantuan. Jika ingin melihat tahapannya, dapat juga dicari di youtube dengan keyword pendaftaran pangan.
Prosesnya terbilang mudah, karena cukup input dan upload. Hasil penilaian akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Jadi pastikan emailmu valid ya. Follow up hasil penilaian bisa via telpon di 081399133050 atau live chat melalui subsite registrasipangan.pom.go.id setiap hari senin s.d kamis di jam kerja. Pada hari libur nasional layanan ini tutup ya. Oh ya, pendaftaran akun ini belum dikenakan biaya.
Tahapan berikutnya setelah mendapat user id dan password, adalah pendaftaran produk.
Biaya
Untuk pendaftaran produk, biayanya mengacu pada PP PNBP yang berlaku pada BPOM yaitu PP No.32 Tahun 2017 yaitu mulai Rp. 100.000 - Rp. 3.000.000. Biaya ini di luar biaya pengujian dan biaya pengurusan dokumen lain di instansi lain. Sedangkan persyaratan teknis dan administrasi mengacu pada Perka BPOM no.27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pendaftaran produk selain dibagi berdasarkan pangan umum, pangan berklaim (klaim kandungan, klaim fungsi dll) dan pangan peruntukan (misalnya pangan untuk bayi, batita, ibu hamil, menyusui, pangan untuk keperluan gizi khusus dll) juga dibagi berdasarkan risiko penilaian. Tingkat risiko penilaian dibagi menjadi 4 yaitu
- risiko sangat rendah : pangan tanpa bahan tambahan pangan (BTP)
- risiko rendah : pangan dengan BTP yang tidak dibatasi penggunaannya, CPPB/GMP
- risiko sedang, dan
- risiko tinggi
Time line pendaftaran
Untuk pangan dg risiko penilaian sangat rendah dan rendah, time linenya 5 HK setelah pembayaran. Sedangkan pangan risiko penilaian sedang dan tinggi adalah 30 HK time to respon.
Jenis pendaftaran
Pendaftaran pangan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu
- pendaftaran baru
untuk produk yang belum pernah terdaftar melalui e-reg.
- pendaftaran variasi/ perubahan
untuk produk terdaftar di e-reg yang ingin diubah datanya (nama jenis, berat/isi bersih, komposisi dll)
- pendaftaran ulang
pendaftaran ulang dapat dilakukan minimal 1 tahun dan maksimal 10 HK sebelum izin edar habis masa berlakunya.
Izin edar BPOM berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Untuk lebih jelasnya informasi bisa didapatkan melalui telepon, live chat ataupun konsultasi melalui customer service di gedung pelayanan publik lantai 3, Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat.
Oh iya e-book cara pendaftaran juga bisa diakses di website registrasipangan.pom.go.id di menu download.
Asalkan dokumen yang disubmit sesuai dengan ketentuan, in sya Allah prosesnya cepat. Selamat mendaftar dan bersabar mengikuti prosesnya. 😊
Anggapan ini muncul karena banyak tahapan yang harus dilalui untuk mencapai tujuan yaitu mendapat nomor izin edar Badan POM.
Apa saja sih tahapannya?Saat awal perusahaan harus mengurus legalitas usahanya dulu, berupa izin gangguan, TDP, SIUP dan tidak lupa izin industri atau tanda daftar industri. Kabar baiknya katanya hampir semua daerah sudah menerapkan layanan satu atap, satu pintu, jadi izin2 ini bisa diperoleh di pemkab/pemkot setempat. Mengenai syaratnya apa saja, silakan cek sendiri di pemkab atau pemkotnya masing-masing sesuai lokasi perusahaan.
Setelah itu, harus mengajukan permohonan audit ke Balai/ Balai Besar POM setempat. Balai/Balai Besar POM ini hanya ada 1 di tiap propinsi, biasanya di ibukota propinsi. Alamatnya bisa kamu cek di website bpom yaitu www.pom.go id. Saat ini juga sudah dibuka kantor cabang (loka) pada tiap2 propinsi.
Kemudian, tahap berikutnya setelah hasil audit keluar, minimal nilainya B untuk produsen dan C untuk importir/distributor. Next kamu sudah bisa lanjut mendaftarkan akun perusahaan di www.e-reg.pom.go.id.
Akun ini nantinya akan digunakan untuk pendaftaran produk pangan.
Apa saja syarat pendaftaran akun? Yang harus kamu siapkan:
>> produk dalam negeri :
1. NPWP perusahaan
2. Izin Usaha Industri/ Izin Usaha Mikro dan Kecil/ Keterangan Domisili khusus untuk industri mikro kecil
3. Hasil audit Balai/ Balai Besar POM setempat (sesuai lokasi sarana)
4. Akte Notaris jika ada.
>> produk luar negeri :
1. NPWP perusahaan
2. SIUP/ API/ IT makanan minuman
3. Hasil audit Balai/ Balai Besar POM setempat (sesuai lokasi sarana distribusi)
4. Akte Notaris jika ada.
5. GMP/HACCP/ ISO 22000 pabrik asal atau audit pemerintah negara asal
6. Penunjukan (LoA) yang disahkan notaris/ KBRI/ Kamar dagang di negara asal.
Mengenai cara input e-reg, di websitenya juga disediakan manual user, cukup diklik pada tab bantuan. Jika ingin melihat tahapannya, dapat juga dicari di youtube dengan keyword pendaftaran pangan.
Prosesnya terbilang mudah, karena cukup input dan upload. Hasil penilaian akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Jadi pastikan emailmu valid ya. Follow up hasil penilaian bisa via telpon di 081399133050 atau live chat melalui subsite registrasipangan.pom.go.id setiap hari senin s.d kamis di jam kerja. Pada hari libur nasional layanan ini tutup ya. Oh ya, pendaftaran akun ini belum dikenakan biaya.
Tahapan berikutnya setelah mendapat user id dan password, adalah pendaftaran produk.
Biaya
Untuk pendaftaran produk, biayanya mengacu pada PP PNBP yang berlaku pada BPOM yaitu PP No.32 Tahun 2017 yaitu mulai Rp. 100.000 - Rp. 3.000.000. Biaya ini di luar biaya pengujian dan biaya pengurusan dokumen lain di instansi lain. Sedangkan persyaratan teknis dan administrasi mengacu pada Perka BPOM no.27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pendaftaran produk selain dibagi berdasarkan pangan umum, pangan berklaim (klaim kandungan, klaim fungsi dll) dan pangan peruntukan (misalnya pangan untuk bayi, batita, ibu hamil, menyusui, pangan untuk keperluan gizi khusus dll) juga dibagi berdasarkan risiko penilaian. Tingkat risiko penilaian dibagi menjadi 4 yaitu
- risiko sangat rendah : pangan tanpa bahan tambahan pangan (BTP)
- risiko rendah : pangan dengan BTP yang tidak dibatasi penggunaannya, CPPB/GMP
- risiko sedang, dan
- risiko tinggi
Time line pendaftaran
Untuk pangan dg risiko penilaian sangat rendah dan rendah, time linenya 5 HK setelah pembayaran. Sedangkan pangan risiko penilaian sedang dan tinggi adalah 30 HK time to respon.
Jenis pendaftaran
Pendaftaran pangan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu
- pendaftaran baru
untuk produk yang belum pernah terdaftar melalui e-reg.
- pendaftaran variasi/ perubahan
untuk produk terdaftar di e-reg yang ingin diubah datanya (nama jenis, berat/isi bersih, komposisi dll)
- pendaftaran ulang
pendaftaran ulang dapat dilakukan minimal 1 tahun dan maksimal 10 HK sebelum izin edar habis masa berlakunya.
Izin edar BPOM berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Untuk lebih jelasnya informasi bisa didapatkan melalui telepon, live chat ataupun konsultasi melalui customer service di gedung pelayanan publik lantai 3, Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat.
Oh iya e-book cara pendaftaran juga bisa diakses di website registrasipangan.pom.go.id di menu download.
Asalkan dokumen yang disubmit sesuai dengan ketentuan, in sya Allah prosesnya cepat. Selamat mendaftar dan bersabar mengikuti prosesnya. 😊

Komentar
Posting Komentar