Hukuman Pencuri/Mencuri dalam Islam

Islam menanggulangi kasus pencurian dengan cara mendidik dan membersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur, agar jangan berkeinginan memiliki hak orang lain. di samping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidupan; membenci pengangguran dan mencela sifat kikir atau terlalu mengejar keduniaan. Islam juga menjamin penghidupan orang-orang yang invalid dan kaum fakir miskin dari harta orang-orang kaya di antara kaum muslimin. Kemudian, uang tersebut dikelola oleh pemerintah untuk diteruskan kepada yang berhak. Harta tersebut dinamakan harta zakat. Dengan demikian, maka Islam telah mencanangkan suatu sistem yang mampu menjamin kesejahteraan sosial bagi individu dan masyarakat. Setelah itu, kiranya tidak perlu seseorang melanggar hak-hak orang lain. dan barang siapa yang masih tetap membangkang dan tidak mau menuruti peraturan ini, atau masih mau mencuri, maka patut ia mendapat hukuman yang setimpal.


Berikut ini penjelasan Allah mengenai hukuman pencuri : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang”. (QS. 5 : 38). Kejahatan mencuri takkan dapat dipunahkan kecuali menerapkan syariat Islam, yaitu memotong tangan pelakunya. Apabila meninjau keadaan masyarakat kita sekarang, maka akan terlihat berbagai macam kasus pencurian yang sebagian besar telah sampai ke tangan kehakiman untuk diusut perkaranya. Tentu saja hal ini akan memakan waktu yang banyak bagi para hakim, sehingga mereka tidak sempat menangani kasus-kasus lainnya. Dan jika sempat menangani, terpaksa harus menunggu beberapa tahun lamanya. Sesudah itu, siapakah yang bertanggungjawab terhadap masalah ini? Tentu saja yang bertanggungjawab adalah undang-undang itu sendiri. Seorang pencuri berani melakukan pencurian, karena dirinya merasa tenang. Paling berat, apabila ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau beberapa tahun. Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan dengan hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperolehnya akan bisa menjamin penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia keluar dari penjara, terkadang hasil pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak. Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah menjalani hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat tetap terganggu. Pelaksanaan hukum potong tangan akan membuat para pencuri menjadi jera, dan mereka tidak akan mau lagi melakukan pekerjaan mencuri mengingat hukuman yang amat keras itu. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dari gangguan mereka. Sedang di negara-negara lain yang tidak menerapkan hukuman ini, kejahatan mencuri masih tetap mengganggu kestabilan keamanan mereka. Apalagi, para pencuri sekarang sudah memiliki komplotan-komplotan yang berakibat mengancam keamanan. Undang-undang buatan manusia sekarang tidak sanggup lagi mengatasi pencurian yang telah tersebar di mana-mana. Nah, sekarang marilah kita mencoba menerpakan syari’at Islam, karena hanya syariat Islam yang dapat menangkal dan membasmi penyakit yang saat ini melanda masyarakat di zaman modern ini. Ada beberapa negara Islam yang telah menetapkan undang-undang ini, dan ternyata hasilnya amatlah memuaskan. Segala bentuk kejahatan telah terbasmi sampai ke akar-akarnya. Dalam menerapkan hukuman bagi para pencuri, Islam memandang para pelaku sebagai terpidana. Siapa saja yang terbukti melakukan pencurian, maka tangannya harus dipotong tanpa mempedulikan derajat pencuri tersebut. Berikut ini kami kemukakan sebuah kasus pencurian di zaman Rasulullah SAW, yang dapat dijadikan teladan bagi kita semua : روي انه فى زمن النبي صلى الله عليه وسلم اتهمت امرأة من نبي مخزوم بالسرقة فلما ثبتت عليها الجريمة امر النبي بقطع يدها. وقد فزع بنو مخزوم لهذا العار الذى سينالهم من تطبيق حكم السرقة على امرأة من اشرافهم, فقصدوا أسامة بن زيد الذى كان مقربا من النبي صلى الله عليه وسلم ليشفع لهم بشأن هذه المرأة فلكم النبي فى العفو عنها, فكان جواب النبي : (اتشفع فى حد من حدود الله) ثم دعا المسلمين وخطبهم قائلا : (أيها الناس إنما أهلك من كان قبلكم انهم كانوا يقيمون الحد على الوضيع ويتركون الشريف, والذي نفسى بيده لو ان فاطمة (اي بنت النبي) فعلت ذلك لقطعت يدها (رواه البخارى “Diceritakan bahwa di zaman Nabi SAW, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato : “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (anak Nabi) mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya”( Hadits riwayat Bukhari). Dalam menerapkan hukuman mencuri, Islam telah mengatur syarat-syarat terlaksananya hukuman tersebut : 1. Baligh, artinya telah dewasa menurut hukum syara’. Anak kecil tidak dikenakan hukuman. 2. Berakal, artinya orang yang gila/secara kejiwaan tidak waras, terbebas dari hukuman. 3. Pencuri tersebut mencuri sebatas nisab yang nilainya telah mencapai seperempat dinar (1 dinar = 4,25 gram emas) dari tempat penyimpanannya. NAH INI YANG TIDAK BANYAK DIKETAHUI ORANG… KITA BERANGGAPAN SIAPAPUN YANG MENCURI,APAPUN YANG MENCURI HARUS DIPOTONG TANGANNYA….PADAHAL TIDAK SEPERTI ITU!!! Ada nisab (ukuran) bahwa seorang pencuri dikenakan hukuman potong tangan jika telah mencuri harta minimal seperempat dinar. Untuk zaman sekarang, hukuman baru diberlakukan jika pencurian sudah mencapai nilai senilai . Kurang dari itu, hukum potong tangan tidak berlaku. Disamping itu, bila ada sesorang yang teledor meninggalkan barang berharganya di tempat umum dan setelah itu barang berharganya hilang dan kemudian orang yang mengambilnya tertangkap, maka orang yang mengambil tidak diperkenankan dipotong tangannya. Dan buah yang masih menempel di pohon tanpa ada tembok yang mengitarinya atau binatang ternak yang dilepaskan tanpa penggembala, dalam keadaan seperti ini hukuman potong tangan tidak diberlakukan. Tetapi sebagai penggantinya ialah hukuman ta’zir (penjara), di samping harus mengembalikan barang yang dicuri dan membayar harga barang yang dicuri. Demikian pula dengan pencurian yang dilakukan menggunakan mulut, atau dengan kata lain, dimakan ketika mencuri, seperti mencuri buah-buahan di pohon, namun ia tidak membawanya. Barang siapa membawa buah-buahan tersebut selain dari apa yang telah dimakannya, maka ia harus membayar dua kali lipat harga yang dicuri beserta hukuman ta’zir. 4. Pelaku tidak mempunyai ikatan keluarga kandung dengan korban. Artinya, ia mencuri harta orang lain. Harta ayah merupakan harta keluarga dan harta anak juga dapat menjadi Hak Ayah/ibu. Seorang ayah atau ibu yg mencuri harta anaknya maka ia tidak dipotong tangannya, demikian juga sebaliknya seorang anak yg mencuri harta kedua orangtuanya tidak dipotong tangannya. 5. Pencurian dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Artinya pencuri sedari awal memang berniat untuk melakukan pencurian. Bila ada orang yang mencuri karena jiwanya terancam apabila ia tidak melakukan pencurian, maka ia tidak diperkenankan dipotong tangannya. 6. Barang yang dicuri merupakan barang berharga (bukan berupa makanan) dan halal serta tidak diragukan lagi kepemilikannya. Bila ada orang yang kelaparan dan ia kemudian mencuri makanan dan tertangkap, ia tidak diperkenankan dipotong tangannya. Tangan kanan pencuri di potong di batas pergelangan. Kalau ia mencuri lagi yang kedua kalinya, kaki kirinya dipotong. Kalau ia mencuri yang ketiga kalinya, tangan kirinya dipotong. Kalau ia mencuri lagi yang keempat kalinya, kaki kanannya dipotong. Kalau ia mencuri lagi setelah itu, maka baru akan dipenjara sampai ia bertaubat. Perlu diingat disini bahwa : DIPOTONG HANYA TELAPAK TANGAN SEBATAS PERGELANGAN!! JADI TIDAK BENAR JIKA ADA HUKUM POTONG TANGAN YANG MENCAPAI SIKUT. SELAIN ITU TANGAN BAGI PENCURI DIPOTONG, BUKAN DIGILAS ATAU PUN DENGAN CARA-CARA LAIN SELAIN DIPOTONG. Sumber Lain : Hukum-hukum ini mengandung beberapa perkara: Pertama: Tidak boleh memotong tangan pencuri kalau nilai barang curiannya lebih kecil dari 3 dirham atau ¼ dinar. Kedua: Bolehnya melaknat para pelaku dosa-dosa besar secara umum, bukan per individu. Sebagaimana beliau r telah melaknat pencuri, melaknat pemakan riba dan yang memberi makan dengannya, melaknat peminum khamar dan yang memerasnya, serta melaknat orang yang melakukan amalan kaum Luth (12). Beliau melarang dari melaknat Abdullah Himar yang baru saja habis meminum khamar. (Hadits shahih, dan takhrijnya telah berlalu pada halaman 43 (kitab asli)) Tidak ada kontradiksi antara kedua perkara ini, karena sifat yang laknat tertuju padanya mengharuskan hal tesebut. Adapun per individu maka bisa jadi ada perkara-perkara yang menghalangi sampainya laknat ini kepadanya, misalnya dia mempunyai kebaikan yang menghapuskan kesalahannya, atau taubat atau musibah-musibah yang menghapuskan dosa atau ampunan dari Allah kepadanya. Karenanya boleh melaknat jenis perbuatan tapi tidak boleh individunya. Ketiga: Adanya arahan untuk menutup pintu-pintu dosa, karena beliau mengabarkan bahwa pencurian seutas tali dan sebutir telur tidak akan menjadikannya jera sampai tangannya dipotong. Keempat: Memotong tangan orang yang tidak mengakui barang pinjamannya, dan dia dinamakan sebagai pencuri menurut syariat, sebagaimana yang telah berlalu. Kelima: Orang yang mencuri harta yang nilainya tidak sampai menyebabkan tangannya dipotong maka ganti ruginya dilipatgandakan dua kali. Imam Ahmad -rahimahullah- telah menegaskan hal ini dan berkata, “Setiap orang yang hukum potong tangan gugur darinya maka ganti ruginya dilipatgandakan.” Telah berlalu hukum dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan hukum ini pada dua keadaan: Pencurian buah yang masih tergantung di pohonnya dan kambing yang ada di pengembalaannya. Keenam: Penggabungan ta’zir dengan ganti rugi, dan ini merupakan penggabungan antara dua hukuman: Hukuman yang bersifat materi dan fisik. Ketujuh: Diperhitungkannya penjagaan barang. Karena beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan yang masih ada di pohonnya tapi beliau mewajibkan hukum ini kepada orang yang mencurinya dari al-jarin.. Menurut Abu Hanifah, hal itu karena kekurangan hartanya akibat dari mempercepat kerusakan menimpa harta itu, dan dia menjadikan hal ini sebagai dalil dalam semua kejadian yang hartanya berkurang dengan mempercepat kerusakan menimpa harta itu. Tapi pendapat mayoritas ulama lebih tepat karena beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan harta itu mempunyai tiga keadaan: (1) Keadaan yang tidak ada apa-apa padanya, yaitu jika dia makan buah itu (di pohonnya) langsung dengan mulutnya. (2) Keadaan yang dia harus diganti dua kali lipat dan pencurinya dipukul tanpa memotong tangannya, yaitu jika dia mengambil dan memetiknya dari pohon itu. (3) Keadaan yang tangannya dipotong karenanya, yaitu jika dia mencurinya dari baidar (tempat penyimpanan) nya, baik dia sudah kering sempurna maupun belum, karena yang menjadi patokan adalah tempat dan penjagaan, bukan kering atau masih basahnya dia. Ini ditunjukkan oleh perbuatan beliau r yang menggugurkan hukum potong tangan dari orang yang mencuri kambing dari pengembalaannya, dan beliau mewajibkan potong tangan kepada orang yang mencurinya dari kandangnya, karena itu adalah tempat penjagaannya. Kedelapan: Penetapan adanya hukuman secara materi, yang dalam permasalahan ini ada banyak sunnah yang tsabit dan tidak ada yang menentangnya. Para khulafa ar-rasyidun dan selainnya dari kalangan sahabat Radhiallahu ‘anhum telah mengamalkannya, dan yang paling sering menerapkannya adalah Umar Radhiallahu “anhu. Kesembilan: Seorang dianggap menjaga sebagai tempat penjagaan pakaian dan alas tidurnya yang dia tidur di atasnya dimanapun dia berada, baik dia tidur di masjid atau selainnya. Kesepuluh: Masjid dianggap sebagai tempat penjagaan bagi barang-barang yang biasa di simpan di situ, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memotong tangan orang yang mencuri perisai darinya. Karenanya orang yang mencuri terpal, pelita dan karpet dari masjid juga harus dipotong tangannya, dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad dan selainnya. Adapun ulama yang tidak mewajibkan tangannya dipotong maka dia mengatakan: Karena dia mempunyai hak padanya, karenanya jika dia tidak punya hak maka tangannya dipotong, misalnya kalau dia adalah kafir dzimmi. Kesebelas: Meminta barang yang dicuri adalah syarat bolehnya memotong tangan, karenanya jika pemiliknya memberikannya kepada pencurinya atau menjualnya kepadanya sebelum kasusnya diangkat kepada imam, maka hukum potong tangan pun gugur. Sebagaimana yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebutkan dengan tegas, “Kenapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia kepadaku?” (Hadits shahih, telah berlalu pada halaman 47 (kitab asli)) Kedua belas: Hal itu tidak menggugurkan hukum potong tangan kalau kasusnya sudah sampai kepada imam, dan demikian pula halnya dengan semua hukum had yang sudah sampai kepada imam. Telah tsabit dari beliau r akan tidak bolehnya hukum had digugurkan, dalam As-Sunan dari beliau, “Kalau hukum had sudah sampai kepada imam maka Allah melaknat yang memberikan syafaat (bantuan) dan yang diberikan syafaat (dibantu).” (13) Ketiga belas: Orang yang mencuri dari sesuatu yang dia mempunyai hak padanya, tangannya tidak dipotong. Keempat belas: Tangan pencuri tidak dipotong kecuali setelah dia mengakuinya sebanyak dua kali atau dengan dua orang saksi, karena pencuri tadi mengaku di sisi beliau lalu beliau bersabda, “Darimana kamu tahu kalau kamu mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri,” maka barulah ketika itu beliau memotong tangannya, dan beliau tidak memotongnya sampai beliau mengatakan kepadanya ucapan itu sebanyak dua kali. Kelima belas: Menganjurkan kepada pencuri agar dia tidak mengaku dan agar dia menarik kembali pengakuannya. Tapi ini bukanlah hukum untuk semua pencuri, bahkan di antara pencuri ada yang nanti mengaku setelah dihukum dan diancam, sebagaimana yang akan datang insya Allah Ta’ala. Keenam belas: wajib atas imam untuk menyembuhkannya setelah tangannya dipotong agar dia tidak mati. Dalam sabda beliau, “Sembuhkanlah dia,” ada dalil bahwa biaya perawatan bukan ditanggung oleh pencuri. Ketujuh belas: Menggantung tangan pencuri di tengkuknya sebagai pelajaran baginya dan bagi orang lain yang melihatnya. Kedelapan belas: Memukul orang yang menuduh jika nampak darinya tanda-tanda kedustaan. Nabi r telah memberikan hukuman kepada orang yang menuduh dan memenjarakan orang yang menuduh. Kesembilan belas: Wajib melepaskan tertuduh jika tidak nampak darinya sesuatu pun dari yang dituduhkan kepadanya. Dan bahwa jika penuduh ridha kalau tertuduh dipukul: Jika hartanya ditemukan padanya (tertuduh) maka tidak masalah, tapi jika tidak maka dia (penuduh) harus dipukul seperti pukulan yang diberikan kepada orang yang dia tuduh kalau dia menerimanya. Ini semua bersamaan dengan adanya tanda-tanda yang kedustaan, sebagaimana yang An-Nu’man bin Basyir putuskan dan beliau mengabarkan bahwa itu adalah hukum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Kedua puluh: Adanya kisas dalam hal pemukulan dengan cambuk, tongkat dan semacamnya. Fasal Abu Daud meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah memerintahkan untuk membunuh seorang pencuri, lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk ketiga kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk keempat kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka pun akhirnya membunuhnya.” (14) Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini: An-Nasa`i dan selainnya tidak menshahihkan hadits ini. An-Nasa`i berkata, “Ini adalah hadits yang mungkar, Mush’ab bin Tsabit bukanlah rawi yang cukup kuat (laisa bil qawi).” Yang lainnya menshahihkan hadits ini dan mengatakan kalau ini adalah hukum yang khusus berlaku kepada laki-laki itu saja, tatkala Rasulullah r mengetahui adanya maslahat dengan membunuhnya. Kelompok ketiga menerima hadits ini dan berpendapat dengannya, yaitu bahwa jika seorang pencuri sudah mencuri sampai lima kali maka dia dibunuh pada pencurian yang kelima. Di antara yang berpendapat dengan mazhab ini adalah Abu Mush’ab dari kalangan Al-Malikiah. Dalam hukum ini ada keterangan bolehnya memotong keempat anggota tubuh pencuri. Abdurazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf: Bahwa didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seorang budak yang mencuri da dia telah didatangkan kepada beliau sebanyak empat kali tapi beliau membiarkannya. Kemudian dia didatangkan pada kali kelima maka beliau memotong satu tangannya, kemudian pada kali keenam beliau memotong satu kakinya, kemudian pada kali ketujuh beliau memotong tangannya yang lain, kemudian pada kali kedelapan beliau memotong kakinya yang lain. (15) Para sahabat dan para ulama setelah mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah semua anggota tubuhnya boleh dipotong atau tidak? Ada dua pendapat: Asy-Syafi’i, Malik dan Ahmad -dalam salah satu riwayat- berkata: Boleh dipotong semuanya. Sedangkan Abu Hanifah dan Ahmad -dalam riwayat kedua- berkata: Tidak boleh dipotong melebihi dari satu tangan dan satu kaki. Dibangun di atas pendapat ini, apakah yang terlarang adalah (1) menghilangkan fungsi anggota tubuh yang sejenis atau (2) menghilangkan dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama? Dalam masalah ini ada dua sisi, yang akan nampak pengaruhnya dalam masalah: Jika yang tangan yang terpotong hanyalah yang kanan saja, atau kaki yang terpotong hanyalah yang kiri saja. Kalau kita mengatakan: Boleh memotong semua anggota tubuhnya maka hal ini tidak berpengaruh. Tapi jika kita mengatakan: Tidak boleh memotong semuanya, maka pada bentuk pertama yang dipotong adalah kaki kirinya dan pada bentuk kedua yang dipotong adalah tangan kanannya berdasarkan kedua sebab di atas. Jika yang terpotong adalah tangan kiri bersama kaki kanan maka dia tidak dipotong berdasarkan kedua sebab di atas, dan jika yang dipotong adalah tangan kiri saja, maka tangan kanannya tidak potong berdasarkan kedua sebab di atas. Dan ini kurang tepat maka cermatilah. Apakah pemotongan kaki kiri dibangun di atas kedua sebab di atas? Jika kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis sebagai sebab maka kakinya boleh dipotong, tapi jika kita menjadikan hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama sebagai sebab maka kakinya tidak boleh dipotong. Jika yang terpotong hanyalah kedua tangan dan kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis sebagai sebab maka kakinya kirinya dipotong, tapi jika yang kita jadikan sebab adalah hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama maka tidak boleh dipotong. Ini adalah penerapan kaidah ini. Pengarang Al-Hurrar berkata dalam masalah ini, “Tangan kanannya dipotong berdasarkan kedua riwayat. Dan harus dibedakan antara dia dengan masalah orang yang terpotong kedua tangannya. Yang disebutkan dalam perbedaannya: Kalau yang terpotong adalah kedua kakinya maka dia seperti orang yang duduk, dan jika yang dipotong adalah salah satu tangannya maka dia bisa memanfaatkan tangan yang satunya untuk makan, minum, berwudhu, istijmar dan selainya. Kalau yang terpotong adalah kedua tangannya maka dia tidak bisa menggunakan anggota tubuhnya kecuali kedua kakinya, karenanya jika salah satu kakinya tidak ada maka tidak mungkin baginya untuk menggunakan satu kaki tanpa tangan. Di antara perbedaannya: Satu tangan bisa dimanfaatkan bersamaan dengan tidak adanya manfaat berjalan, sedangkan satu kaki tidak bisa bermanfaat tanpa adanya manfaat menyentuh.” [ Diterjemahkan dari kitab Zaad Al-Ma’ad karya Ibnu Al-Qayyim hal. 689-692 cet. Darul Kutub Al-Ilmiah (1 jilid)] ____________ 1. HR. Al-Bukhari (12/93, 94) dalam Al-Hudud: Bab firman Allah Ta’ala, “Pencuri laki-laki dan perempuan maka potonglah tangan-tangan keduanya,” Muslim (1686) dalam Al-Hudud: Bab Hukum had pencurian dan nishabnya, Malik (2/831), At-Tirmidzi (1446), Abu Daud (4385) dan An-Nasa`i (8/76) dari hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma- 2. HR. Abu Daud (4395) dalam Al-Hudud: Bab Pemotongan tangan karena barang pinjaman yang tidak diakui, An-Nasa`i (8/70) dalam As-Sariq: Bab Apa yang merupakan penjagaan dan apa yang bukan dan Ahmad (2/151) dari hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-. Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Ash-Shahih (1688) (10) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata, “Ada seorang perempuan Makhzumiah yang meminjam sebuah perhiasan lalu dia tidak mau mengakuinya, maka Nabi r memerintahkan untuk memaotong tangannya.” 3. Dan ini juga merupakan pendapat Ishak bin Rahawaih sebagaimana dalam Syarh As-Sunnah (10/322) 4. HR. Abu Daud (4391), At-Tirmidzi (1448), An-Nasa`i (8/89) dan Ibnu Majah (2591) dari hadits Jabir bin abdillah -radhiallahu anhuma-. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih,” dan telah dishahihkan oleh Ibnu hibban (1502, 1503) dan Abdul Haq mendiamkannya dalam Al-Ahkam karyanya dan diikuti oleh Ibnu Al-Qaththan setelahnya, yang mana ini berrati hadits ini shahih menurut keduanya. 5. HR. Al-Bukhari (12/76) dalam Al-Hudud: Bab Penegakan hukum had kepada orang yang terpandang dan rakyat rendahan dan Muslim (1688) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-. 6. HR. Abu Daud (1710, 1711, 1712, 1713, 4390), An-Nasa`i (8/65, 86) dan Ahmad (6683, 6746) dari hadits Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad yang shahih. Dalam permasalahan ini ada juga hadits dari Rafi’ bin Khadij dalam Al-Muwaththa` (2/839), At-Tirmidzi (1449), Abu Daud (4388) dan Ibnu Majah (2593) dengan lafazh, “Tidak ada pemotongan tangan pada buah-buahan dan katsar,” dan haditsnya shahih. Al-katsar adalah mayang pohon korma, sedangkan al-jarin adalah tempat buah-buahan yang dia dikeringkan di dalamnya, seperti al-baidar untuk gandum. 7. Dia adalah seperlima dari keseluruhan harta ghanimah, yang diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya, pent. 8. HR. Ibnu Majah (2590) dari hadits Ibnu Abbas, dan dalam sanadnya ada Jubarah bin Al-Mughallis dan Hajjaj bin Tamim, dan keduanya adalah rawi yang lemah. 9. HR. Abu Daud (4380), An-Nasa`i (8/67) dan Ibnu Majah (2597) dari hadits Abu Umayyah Al-Makhzumi, dan dalam sanadnya ada Abu al-Mundzir maula Abu Dzar, seorang rawi yang majhul, dan rawi lainnya tsiqah. 10. HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/381) dari hadits Ad-Darawardi dari Yaziz bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah …, lalu dia (Al-Hakim) menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Akan tetapi Ad-Daraquthni berkata (2/331) -setelah dia meriwayatkan hadits ini-, “Ats-Tsauri telah meriwayatkannya dari Yazid bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin Tsauban dari Nabi r secara mursal.” Demikian pula Abu Daud meriwayatkannya dalam Al-Marasil dari Ats-Tsauri secara mursal. Abdurrazzaq meriwayatkannya (18923) dia berkata, “Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri secara mursal,” dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam meriwayatkannya dalam Gharib Al-Hadits dia berkata, “Ismail bin Ja’far menceritakan kepada kami dari Yazid bin Khushaifah dengannya secara mursal.” 11. HR. Abu Daud (4411), At-Tirmidzi (1447), An-Nasa`i (892, 93) dan Ibnu Majah (2587) dari hadits Fudhalah bin Ubaid, dan dalam sanadnya ada Al-Hajjaj bin Artha`ah, seorang rawi yang sangat banyak kesalahan dan tadlisnya, serta Abdurrahman bin Muhairiz, tidak ada yang mentautsiqnya kecuali Ibnu Hibban. 12. Hadits tentang laknat kepada pencuri diriwayatkan oleh Al-Bukhari (12/71, 72) dan Muslim (1687). Hadits tentang laknat kepada pemakan riba diriwayatkan oleh Al-Bukhari (10/330) dan Muslim (1597). Hadits tentang laknat kepada peminun khamar dan yang memerasnya, diriwayatkan oleh Ahmad (5716), Abu Daud (3674) dan Ibnu Majah (3380) dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang shahih. Hadits tentang laknat kepada orang yang melakukan amalan kaum Luth , diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad (1/217, 309, 317) dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. 13. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari pengarang As-Sunan, dia hanya diriwayatkan dalam Al-Muwaththa` (2/835) dari Rabiah bin Abi Abdirrahman bahwa Az-Zubair bin Al-Awwam … 14. HR. Abu Daud (4410) dalam Al-Hudud: Pencuri yang telah mencuri berulang kali dan An-Nasa`i (8/90, 91) dalam As-Sariq: Bab Memotong kedua tangan dan kedua kaki pencuri dari hadits Jabir bin Abdillah. Dalam sanadnya ada Mush’ab bin Tsabit, seorang rawi yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nasa`i dan selainnya. Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish, “Saya tidak mengetahui ada satu pun hadits yang shahih dalam masalah ini.” 15. HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (18773) dan Al-Baihaqi (8/273) dari hadits Ibnu Juraij dia berkata: Abdu Rabbih bin Abi Umayyah mengabarkan kepadaku bahwa Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabiah menceritakan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Abdu Rabbih adalah seorang rawi yang majhul, sedangkan riwayat Al-Harits bin Abdillah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah mursal. http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1453 http://al-atsariyyah.com/?p=758 http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/hukuman-pencurimencuri-dalam-islam.html#.VRyOSfmsVe8 https://disinisadat.wordpress.com/2012/06/15/syarat-diberlakukannya-hukum-potong-tangan-bagi-pencuri/

Komentar

Postingan Populer