Mekanisme Pendaftaran Perubahan Data (Variasi) dan Pendaftaran Ulang Pangan Olahan
Sebelum
pangan olahan beredar, baik produk lokal maupun impor, harus didaftarkan dan
mendapatkan surat persetujuan pendaftaran. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah
RI No. 28 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Olahan pasal 42 “Dalam rangka pengawasan keamanan,
mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri
atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.”. Surat
persetujuan pendaftaran tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI
berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi serta rancangan label
pangan olahan.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
merupakan salah satu unit kerja di Badan POM RI yang tugas pokoknya adalah melakukan penilaian keamanan, mutu dan gizi
serta rancangan label pangan olahan melalui kegiatan pelayanan penilaian
pendaftaran pangan olahan. Kegiatan pelayanan penilaian pendaftaran pangan
olahan pada Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dibagi menjadi beberapa bagian
yaitu pelayanan e-registrasi (pelayanan pendaftaran baru untuk pangan low dan
medium risk), pelayanan umum (pelayanan pendaftaran baru untuk pangan high
risk), pelayanan ulang (pelayanan perpanjangan masa berlaku surat persetujuan
pendaftaran) dan pelayanan perubahan data (variasi).
Dalam rangka menerapkan Quality
Manajemen Sistem, Badan POM senantiasa melakukan continuous improvement. Salah
satu continuous improvement dalam rangka mempercepat pelayanan publik adalah
dengan diundangkannya Peraturan Kepala Badan POM No.42 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011
tentang Pendaftaran pangan Olahan dan Peraturan Kepala Badan POM RI No.43 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No.
HK.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran pangan Olahan
pada tanggal 23 Juli 2013.
Pada peraturan tersebut, Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan menerapkan mekanisme baru yaitu berupa notifikasi pada
pelayanan perubahan data (variasi) dan pelayanan ulang. Mekanisme baru tersebut
bertujuan untuk mempermudah perusahaan yang akan melakukan perubahan data
terhadap produk pangan olahan yang telah terdaftar dan mempermudah perusahaan
yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku persetujuan pendaftaran pangan
olahan. Perbedaannya dengan mekanisme pendaftaran sebelumnya adalah pada sistem
notifikasi perusahaan tidak perlu menunggu surat persetujuan perubahan data
pangan olahan ataupun surat persetujuan perpanjangan, namun dapat langsung
melakukan perubahan (untuk pendaftaran variasi) dan tetap mengedarkan produknya
(untuk pendaftaran ulang) sejak tanggal penyerahan dokumen pendaftaran yang
dilengkapi dengan bukti pembayaran bank.
Perubahan data melalui pelayanan variasi
dimungkinkan untuk pangan olahan yang telah memiliki surat persetujuan
pendaftaran dengan persetujuan kepala Badan POM RI sepanjang perubahan tersebut
tidak menyebabkan perubahan nomor persetujuan pendaftaran. Namun, pemberlakuan sistem
notifikasi hanya untuk pendaftaran variasi dengan perubahan minor. Perubahan minor
yang dimaksud dapat berupa perubahan nama perusahaan, nama importir dan atau
distributor, nama dagang, perubahan dan atau penambahan berat/ isi bersih,
pencantuman tulisan halal, dan promosi dalam waktu tertentu. Perubahan minor
tersebut cukup dilaporkan melalui pengajuan permohonan secara tertulis kepada
Kepala Badan POM RI c.q Direktur Penilaian Keamanan Pangan dengan mengisi
formulir sesuai lampiran pada Peraturan Kepala Badan POM RI No.43 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09956
Tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran pangan Olahan dan melampirkan
dokumen pendaftaran variasi sesuai jenis perubahan yang diajukan.
Sedangkan untuk permohonan perubahan
mayor seperti perubahan desain label, pencantuman dan atau perubahan Informasi
Nilai Gizi, perubahan dan/ atau penambahan klaim dan/ atau perubahan komposisi,
tetap dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dengan hasil
pemeriksaan dapat diterima untuk dinilai lebih lanjut, dikembalikan untuk
dilengkapi atau ditolak. Hasil penilaian lanjutan pada dokumen permohonan dapat
berupa surat persetujuan perubahan data ataupun surat penolakan.
Mekanisme pendaftaran dengan sistem
notifikasi juga diterapkan pada pendaftaran ulang produk pangan yang tidak
mengalami perubahan apapun. Perusahaan dapat mengajukan permohonan pendaftaran
ulang paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal masa berlaku Surat Persetujuan Pendaftaran berakhir. Pada
proses pendaftaran ulang yang mengalami perubahan, maka perusahaan harus
melakukan pendaftaran variasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran
ulang produk pangan.
Dengan diberlakukannya mekanisme baru
ini, diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik di Direktorat Penilaian
Keamanan Pangan dan mempermudah perusahaan dalam mengembangkan dan mendaftarkan
produknya.

Komentar
Posting Komentar