Mekanisme Pendaftaran Perubahan Data (Variasi) dan Pendaftaran Ulang Pangan Olahan

Sebelum pangan olahan beredar, baik produk lokal maupun impor, harus didaftarkan dan mendapatkan surat persetujuan pendaftaran. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah RI No. 28 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Olahan pasal 42 “Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.”. Surat persetujuan pendaftaran tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi serta rancangan label pangan olahan.

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan merupakan salah satu unit kerja di Badan POM RI yang tugas pokoknya adalah  melakukan penilaian keamanan, mutu dan gizi serta rancangan label pangan olahan melalui kegiatan pelayanan penilaian pendaftaran pangan olahan. Kegiatan pelayanan penilaian pendaftaran pangan olahan pada Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu pelayanan e-registrasi (pelayanan pendaftaran baru untuk pangan low dan medium risk), pelayanan umum (pelayanan pendaftaran baru untuk pangan high risk), pelayanan ulang (pelayanan perpanjangan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran) dan pelayanan perubahan data (variasi).

Dalam rangka menerapkan Quality Manajemen Sistem, Badan POM senantiasa melakukan continuous improvement. Salah satu continuous improvement dalam rangka mempercepat pelayanan publik adalah dengan diundangkannya Peraturan Kepala Badan POM No.42 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran pangan Olahan dan Peraturan Kepala Badan POM RI No.43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran pangan Olahan pada tanggal 23 Juli 2013.

Pada peraturan tersebut, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan menerapkan mekanisme baru yaitu berupa notifikasi pada pelayanan perubahan data (variasi) dan pelayanan ulang. Mekanisme baru tersebut bertujuan untuk mempermudah perusahaan yang akan melakukan perubahan data terhadap produk pangan olahan yang telah terdaftar dan mempermudah perusahaan yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku persetujuan pendaftaran pangan olahan. Perbedaannya dengan mekanisme pendaftaran sebelumnya adalah pada sistem notifikasi perusahaan tidak perlu menunggu surat persetujuan perubahan data pangan olahan ataupun surat persetujuan perpanjangan, namun dapat langsung melakukan perubahan (untuk pendaftaran variasi) dan tetap mengedarkan produknya (untuk pendaftaran ulang) sejak tanggal penyerahan dokumen pendaftaran yang dilengkapi dengan bukti pembayaran bank.

Perubahan data melalui pelayanan variasi dimungkinkan untuk pangan olahan yang telah memiliki surat persetujuan pendaftaran dengan persetujuan kepala Badan POM RI sepanjang perubahan tersebut tidak menyebabkan perubahan nomor persetujuan pendaftaran. Namun, pemberlakuan sistem notifikasi hanya untuk pendaftaran variasi dengan perubahan minor. Perubahan minor yang dimaksud dapat berupa perubahan nama perusahaan, nama importir dan atau distributor, nama dagang, perubahan dan atau penambahan berat/ isi bersih, pencantuman tulisan halal, dan promosi dalam waktu tertentu. Perubahan minor tersebut cukup dilaporkan melalui pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan POM RI c.q Direktur Penilaian Keamanan Pangan dengan mengisi formulir sesuai lampiran pada Peraturan Kepala Badan POM RI No.43 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran pangan Olahan dan melampirkan dokumen pendaftaran variasi sesuai jenis perubahan yang diajukan.

Sedangkan untuk permohonan perubahan mayor seperti perubahan desain label, pencantuman dan atau perubahan Informasi Nilai Gizi, perubahan dan/ atau penambahan klaim dan/ atau perubahan komposisi, tetap dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dengan hasil pemeriksaan dapat diterima untuk dinilai lebih lanjut, dikembalikan untuk dilengkapi atau ditolak. Hasil penilaian lanjutan pada dokumen permohonan dapat berupa surat persetujuan perubahan data ataupun surat penolakan.

Mekanisme pendaftaran dengan sistem notifikasi juga diterapkan pada pendaftaran ulang produk pangan yang tidak mengalami perubahan apapun. Perusahaan dapat mengajukan permohonan pendaftaran ulang paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal masa berlaku Surat Persetujuan Pendaftaran berakhir. Pada proses pendaftaran ulang yang mengalami perubahan, maka perusahaan harus melakukan pendaftaran variasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ulang produk pangan.

Dengan diberlakukannya mekanisme baru ini, diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dan mempermudah perusahaan dalam mengembangkan dan mendaftarkan produknya.

Komentar

Postingan Populer