HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK

1. *Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin*

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat

Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman

(yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam

kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud

dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk

perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa

beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah

mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana

dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk

pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian

harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh

(menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR.

Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam

syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana

dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman

rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke

dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang

berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah

tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak

menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya

karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat

dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka

membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan

melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan

orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu,

nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh

kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat

tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai

dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan

menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya

meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik

di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah

terdiri dari dua jenis;

1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith

(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang

banyak sekali hingga hari kiamat.

2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri

secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan

dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok

secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya),

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagiNg hewan) yang

disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr,

berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah

perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah

perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat

keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan

dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh

Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

1. *Syaikh Muhammad bin Ibrahim*

Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan

atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk

(kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan

dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu

Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak

bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang

lain, termasuk pada jamaah shalat.

1. *Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab*

Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda

memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu

sendiri perlu penyesuaian.

1. *Ulama Mesir, Syria, Saudi*

Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang

mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan

Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry

as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

1. *Dr Yusuf Qardhawi*

Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halal &

Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan

membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu

Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak

penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu

digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya

tidak membutuhkan.

1. *SyariahOnline.com*

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara

ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah

dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari

4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT

untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu

dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab

buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan

buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata

pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat

pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari

pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita.

Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk

ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat

ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di

barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang

yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan

tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak,

sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja

antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu

membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah

bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu

tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin

menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam

batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka

pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja

menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang

mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau

minimal makruh.

1. *Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com*

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan.

Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa

sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya

berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan.

Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau

ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram,

tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus

tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan

zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak

ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang

sedang serta mengganggu pergaulan.

*Penelitian Terbaru*

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti

rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan

mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang

berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik.

Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan *madharat* yang

sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh

lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa

rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut

jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih

tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu

orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari

660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai

Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan

berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung

kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan

berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah

substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.

Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat

ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.

Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat

darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14

kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada

mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebh besar untuk terkena

kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung

dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal

jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin

rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat

adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih

dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena

merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan

hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

*MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN

KEHAMILAN DAN JANIN.*

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan

mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?

*8. Lihat juga: **Dr. Ir. M. Romli, Msc, Auditor Halal LPPOM

MUI*<http://www.halalguide.info/content/view/252/>

(Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber)

Sumber: HalalGuide <http://www.halalguide.info/content/view/338/38/>

Komentar

Postingan Populer